ALDP dan TAPOL Rilis Hasil Penelitian Mengenai Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua
JAYAPURA — Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) merilis laporan terbaru berjudul “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” pada Jumat, 26 Juli 2024. Laporan ini merupakan hasil penelitian bersama dengan TAPOL, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Inggris.
Peluncuran laporan tersebut disertai dengan diskusi yang diadakan secara luring dan daring, menghadirkan tiga pembicara: Prof. Dr. Melkias Hetharia, ahli hukum dan HAM dari Universitas Cenderawasih, Latifah Anum Siregar selaku Direktur AlDP, serta Papang, dengan moderator Latifah Buswarimba Alhamid dari AlDP.
Penelitian ini dilakukan melalui studi literatur, kajian atas putusan pengadilan, serta wawancara dengan ahli, pengacara, dan mantan tahanan politik di Papua. Laporan setebal 10 bab ini mengulas beragam topik penting, mulai dari pasal makar dalam perspektif hukum HAM internasional, sejarah penggunaan pasal makar, hingga penyalahgunaannya di Papua. Topik lain yang dibahas termasuk penangkapan sewenang-wenang, pembuktian di persidangan, hak-hak tahanan politik, hingga penyiksaan yang dialami mereka, serta vonis yang dipengaruhi aspek politik.
Latifah Anum Siregar berharap dengan adanya laporan ini, pemerintah dapat menghormati dan menjamin hak-hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara bebas, terutama dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat. “Penting untuk menghilangkan stigma terhadap masyarakat sipil, khususnya Orang Asli Papua,” ujarnya.
Steve Alston, Ketua Dewan Direksi TAPOL, menambahkan, “Penggunaan pasal makar terhadap masyarakat, khususnya aktivis di Papua, dalam memperjuangkan hak ekonomi, sosial, budaya, hingga politik, adalah bentuk pembungkaman yang mencerminkan kegagalan negara dalam mempraktikkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, yang pada akhirnya menjauhkan perdamaian.”