Seorang Anggota Bawaslu Papua Tengah Dipecat DKPP
JAYAPURA — Terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Elias Agus Huninhatu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan terkait 12 perkara yang berlangsung pada Jumat (28/6/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Elias Agus Huninhatu selaku anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Elias terlibat dalam empat perkara yang melibatkan pengadu Yeffri Miagoni, Gerson Hilabuk Laleb, Martinus Anouw, dan Bawaslu RI. Pokok aduan menuduh Elias melanggar sumpah jabatan dan kode etik dengan membagikan uang kepada Panwaslu di Kabupaten Dogiyai guna mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar.
Fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2024 menunjukkan video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan Elias memberikan amplop berisi uang kepada beberapa Panwaslu. Dalam keterangannya, Elias mengakui video tersebut benar, dan menyebutkan bahwa pertemuan itu merupakan bagian dari tugas pengawasan, sekaligus memberikan hadiah Natal.
Namun, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, karena pemberian uang menjelang pemilihan suara dianggap untuk mengamankan suara salah satu caleg.
“Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan dinyatakan melanggar Pasal 8 Huruf I peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” bunyi putusan DKPP.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut agar Elias segera dipecat dari jabatannya.