Sat Resnarkoba Polres Keerom Papua Musnahkan 1.714,92 Ganja.
THE PAPUA TIMES
Keerom – Sat Resnarkoba Polres Keerom melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.714,92 gram di Lapangan Mapolres Keerom, Jl. Selsius Watae, Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, pada Kamis (13/4).
Barang bukti ganja seberat 1.714,92 gram yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka, EM (21) dan JT (34), yang ditangkap oleh personel gabungan TNI-Polri dari Pos Satgas Pamtas KM 31 Yon 132/Bima Sakti dan Personel Samapta Polres Keerom. Penangkapan terjadi saat razia gabungan di Jalan Poros Trans Papua Arso VII pada Minggu (5/4).
Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmmud, didampingi oleh Kasi Humas Polres Keerom, AKP Sunardi, dan Kasat Samapta Polres Keerom, AKP Sandry Hutabarat, bersama Kejaksaan Negeri Jayapura dalam press release menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kini dalam proses hukum oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 17 bungkus plastik besar berisi ganja, 10 bungkus plastik sedang, 1 bungkus besar plastik beras merek One Rice, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Silver dengan nomor polisi PA 5419 JG yang digunakan pelaku saat razia,” ujar AKP Amir.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800.000.000,-.
Kasat Resnarkoba juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada personel Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.