Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, TE Diserahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan.
THE PAPUA TIMES
Jayapura, Papua – Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan resmi menyerahkan tersangka TE beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (22/5).
TE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/156 / III/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA SELATAN/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tertanggal 19 Maret 2023.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa TE terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Peristiwa ini terjadi di depan SPBU Entrop dua bulan lalu, tepatnya pada 19 Maret 2023. Tersangka bersama rekannya yang berboncengan, merampas tas milik korban dari atas motor. Korban yang saat itu dibonceng suaminya mengejar pelaku,” jelas Kapolsek.
Namun, di depan Kantor Kelurahan, korban terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, korban meninggal dunia dan suaminya mengalami luka-luka.
“Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyimpulkan bahwa tersangka dikenakan Primair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dan Subsider Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” ungkap Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop hitam, diserahkan kepada JPU Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H., untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya.