Tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
THE PAPUA TIMES
Jayapura, Papua – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengancaman dan pemerkosaan kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa pagi (23/01/2024).
Kasat Reskrim, AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersebut. “Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Idik Satreskrim Polres Nabire bersama anggota,” jelasnya.
Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 534 / XII / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA tertanggal 20 Desember 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik / 09 / I / 2024 / Reskrim tertanggal 07 Januari 2024, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B /70/R.1.17/Eku.1/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
“Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan,” tambah Kasat Reskrim.
Penyerahan ini sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP / 04 / I / 2024 / Reskrim tertanggal 11 Januari 2024 dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Selasa (16/12/2023) di Jalan Ampera, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, dengan tersangka PW (16).
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit motor Honda Blade Repsol berwarna oranye dengan plat merah PA 24xx KZ, satu jaket sweater hitam merek Mostu, satu kaos lengan pendek bermotif bunga, satu celana dalam merah maroon, dan satu celana panjang hitam.
Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022, pasal 285 KUHP, dan pasal 368 KUHP.