Semua KategoriHukum

Sat Narkoba Polresta Tangkap Pengedar Sabu dan Barang Bukti di Entrop

THE PAPUA TIMES

Jayapura, Papua – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Jayapura. Seorang pria berinisial EH (31) ditangkap beserta barang bukti di sebuah kos-kosan di sekitar Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat malam (9/2).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H., mengonfirmasi penangkapan EH melalui sambungan telepon pada Minggu (11/2).

AKP Irene menjelaskan, penangkapan EH dilakukan oleh tim opsnal saat berada di kos-kosan sekitar Entrop. Selain narkotika jenis sabu, tim juga menemukan ganja sebagai barang bukti tambahan.

“Awalnya, tim yang melakukan penyelidikan intensif di lapangan memperoleh informasi tentang seorang pria yang menyimpan sabu di area Entrop,” jelas AKP Irene.

Lebih lanjut, tim melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Baru Tobati Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, tepatnya di area kos-kosan.

“Di lokasi, tim menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, lalu mendekatinya untuk melakukan interogasi dan penggeledahan. Barang bukti berhasil ditemukan di beberapa tempat tersembunyi di kamar kos pelaku,” lanjut Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 7 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi ganja, 3 lembar aluminium foil, dan 2 pipet kaca sebagai alat hisap sabu.

AKP Irene menambahkan, EH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa EH memperoleh sabu dari Makassar dan menjualnya di Kota Jayapura dengan harga antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Untuk kasus kepemilikan ganja, akan kami dalami dan kembangkan lebih lanjut,” tutup AKP Irene.

Berita Lainnya

Back to top button