Papua, Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan
THE PAPUA TIMES
Jayapura, Papua – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K, melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung, S.H., bersama KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penganiayaan. Acara ini berlangsung di ruang Humas Polres Merauke, Papua Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024.
Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial MM yang menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya, BGS alias R. Akibat serangan tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan harus menjalani perawatan di RSUD Merauke. Insiden terjadi di Jalan Raya Mandala pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 08.20 WIT.
“Penganiayaan bermula ketika korban meminta pelaku untuk membantu mengurus bubur yang sedang dimasak karena ia terlambat berangkat kerja. Permintaan ini memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan, menyebabkan luka parah pada wajah dan tubuh korban,” jelasnya.
AKP Ahmad Nurung menambahkan bahwa seorang saksi berinisial EM mendengar korban berteriak minta tolong melalui telepon. Saksi segera melapor ke SPKT Polres dan bersama beberapa temannya, berhasil mendatangi rumah korban sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Merauke untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah menerima laporan, tim Satuan Reskrim Polres Merauke segera melakukan penyelidikan. Pada 27 April 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Sukarelawan Merauke tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan di rutan Polres Merauke dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kasie Humas.
Keberhasilan Polres Merauke dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kekerasan dan kejahatan. Diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.