Berkas Lengkap, Kasus Curanmor di Keerom Diserahkan ke Kejaksaan
THE PAPUA TIMES
Keerom, Papua – Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Keerom dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Sabtu (27/07/24).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 115 / V / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tertanggal 20 Mei 2024, serta beberapa surat perintah terkait penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Tujuh tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu, 19 Mei 2024, di Komplek Perumahan Dokter, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom,” ujar Kasat.
Berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan saksi dan tersangka, diketahui bahwa para pelaku berinisial AA, TS, TA, HS, SW, IW, dan SK telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Kami telah menyerahkan 7 tersangka ke kejaksaan, bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia putih, satu unit sepeda motor Honda CRF hijau-abu, satu unit motor Honda Beat Street putih, serta tiga kunci L yang telah dimodifikasi,” tambah Kasat.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, yaitu terkait pencurian yang dilakukan oleh dua atau lebih orang secara bersama-sama dengan maksud melawan hukum.