OlahragaSemua Kategori

Pembentukan Pengprov IMI Papua Selatan Tidak Diakui oleh IMI Pusat karena Dianggap Ilegal

THE PAPUA TIMES

Jayapura, Thepapuatimes.com — Pembentukan Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Selatan dinyatakan ilegal. Proses pembentukan badan pengurus hingga pelaksanaan musyawarah provinsi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI.

Sekretaris IMI Provinsi Papua, Andy Edy Jaffar, menegaskan bahwa pembentukan Pengprov IMI Papua Selatan tidak memiliki dasar legalitas.

“IMI Papua Selatan tidak diakui oleh IMI pusat,” ungkap Edy Jaffar kepada media di Kantor IMI Papua, Jayapura, Jumat malam (5/5/23).

Edy juga menjelaskan bahwa syarat pembentukan IMI provinsi harus didukung oleh minimal 10 klub anggota IMI.

“Di Papua Selatan belum ada 10 klub. Itu syarat wajibnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edy menyoroti bahwa dalam musyawarah IMI Papua Selatan seharusnya ada koordinasi dengan IMI Papua sebagai provinsi induk.

“Seharusnya IMI induk yang mengeluarkan rekomendasi, tetapi keputusan akhir ada di IMI pusat,” jelasnya.

Edy menegaskan bahwa IMI provinsi induk yang berhak merekomendasikan calon pengurus, namun keputusan tetap di IMI pusat.

“Jika mereka dibentuk oleh KONI Papua Selatan, lalu bagaimana dengan legalitasnya? Siapa yang menerbitkan SK-nya (Surat Keputusan)?” tambahnya.

Sementara itu, Rissond Ronald, yang ditunjuk sepihak sebagai Ketua IMI Papua Selatan, mengakui bahwa belum ada SK dari IMI pusat.

“Memang SK dari pusat belum ada,” ujar Rissond saat dihubungi melalui WhatsApp.

Rissond juga membenarkan bahwa mereka telah mengadakan musyawarah provinsi untuk pembentukan pengurus IMI berdasarkan rekomendasi dari KONI Papua Selatan.

“Kami sudah melakukan pembentukan IMI Pemprov, tapi masih menunggu rekomendasi dari Ketua Umum KONI,” ujarnya.

Berita Lainnya

Back to top button