OlahragaSemua Kategori

Atlet PON yang Ingin Berpindah ke Provinsi DOB Papua Harus Mendapatkan Rekomendasi dari KONI Induk

THE PAPUA TIMES

Jakarta, Thepapuatimes.com — “Meskipun atlet tinggal di provinsi hasil pemekaran, mereka tetap harus mendapatkan izin dari provinsi induk untuk bergabung dengan provinsi tersebut.

Intinya, diperlukan rekomendasi resmi dari KONI induk, yaitu KONI Papua dan KONI Papua Barat,” ujar Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen (Purn) Suwarno, dalam keterangan tertulisnya saat rapat koordinasi bersama KONI Papua Barat, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan, dan KONI Papua Tengah di Kantor KONI Pusat, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Suwarno menyatakan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan untuk membahas mutasi atau perpindahan atlet menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

“KONI Pusat mengadakan rapat ini untuk mengoordinasikan berbagai hal, terutama terkait mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat ke KONI di daerah pemekaran di Papua,” jelasnya usai rapat.

Ia menegaskan, sesuai aturan mutasi atlet, seluruh atlet yang terdaftar di kontingen Provinsi Papua dan Papua Barat pada PON XX 2021 masih dianggap sebagai atlet kedua provinsi induk tersebut. Oleh karena itu, jika ada atlet yang ingin pindah ke provinsi pemekaran, mereka harus mendapatkan izin resmi dari provinsi induk.

Jika ada atlet atau KONI daerah pemekaran yang tetap memaksa mendaftarkan atlet tanpa rekomendasi dari KONI induk, atlet tersebut tidak akan bisa tampil di PON Aceh-Sumut, karena mereka masih resmi terdaftar di kontingen provinsi induk.

Suwarno juga mengingatkan bahwa provinsi pemekaran seperti KONI Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah harus melakukan koordinasi dengan KONI induk terkait penggunaan atlet. Proses mutasi harus sesuai aturan dan didukung oleh dokumen administratif yang sah untuk menghindari kesalahpahaman.

“Untuk PON Aceh-Sumut 2024, kebijakan yang diambil adalah bahwa Papua dan Papua Barat sebagai provinsi induk akan tetap menggunakan atlet yang tergabung dalam kontingen PON XX di Papua. Sedangkan provinsi pemekaran harus melakukan koordinasi dengan provinsi induk terkait penggunaan atlet,” lanjut Suwarno.

Suwarno juga berharap agar provinsi pemekaran segera berkoordinasi dengan provinsi induk untuk memastikan perpindahan atlet tidak menimbulkan masalah, terutama mengingat babak kualifikasi PON Aceh-Sumut sedang berlangsung.

Khusus bagi KONI DOB, ia mengingatkan bahwa atlet yang akan didaftarkan untuk PON Aceh-Sumut haruslah memiliki rekam jejak prestasi di masing-masing cabang olahraga.

Ia juga menekankan bahwa atlet beregu dari cabang olahraga seperti Sepak Bola, Futsal, Gateball, Softball, Baseball, dan Hoki harus mengikuti babak kualifikasi PON. Sementara atlet individu diperbolehkan mengikuti PON tanpa melalui kualifikasi.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Papua, Kenius Kogoya, dan Ketua KONI Papua Barat, Dominggus Mandacan, berjanji akan membantu KONI di provinsi pemekaran melalui koordinasi untuk membahas kesiapan atlet menjelang PON Aceh-Sumut secara kekeluargaan.

“Sebagai sesama Papua, kita akan kembali duduk bersama dan membicarakannya dengan cara kekeluargaan,” ujar Kenius.

Sesuai regulasi KONI dan PON, mutasi atlet harus dilakukan sebelum PON. Menurut SK KONI Pusat Nomor 22 Tahun 2016 tentang mutasi atlet, pengajuan mutasi harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum PON dilaksanakan.

Kenius menambahkan bahwa jika KONI provinsi pemekaran seperti Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan ingin menggunakan atlet PON XX yang masih terdaftar di KONI Papua, hal tersebut akan segera dikoordinasikan untuk memastikan tidak ada atlet yang dirugikan.

“Koordinasi antar-KONI sangat penting untuk menghindari masalah saat pendaftaran atlet, baik entry by name maupun entry by number. Intinya, kami tidak ingin atlet Papua dirugikan karena tidak bisa bertanding,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Back to top button