KPU Yapen Bantah Isu Penundaan Pemilu 2024
THE PAPUA TIMES
Serui — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Pemilu pada tahun 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jhon Felix Waimuri, Anggota KPU Yapen Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, dalam menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan penundaan Pemilu serentak 2024.
“Sebagaimana disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra, secara resmi, Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai keputusan KPU bersama lembaga lain, di mana KPU dan DPR telah mengajukan anggaran dan menetapkan tahapan Pemilu,” ujar Jhon Waimuri kepada media pada Jumat (25/3/2024).
Saat ini, lanjut Jhon, pihaknya masih menunggu jadwal dan tahapan resmi dari KPU RI yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bulan Juni 2022, sementara tahapan lainnya akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU).
Jhon juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penundaan Pemilu 2024 hanyalah isu. KPU, bersama DPR, telah memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai rencana, dengan Pemilihan Legislatif dan Presiden digelar pada 14 Februari, dan Pilkada pada 27 November 2024.
“Kami tetap mengikuti aturan, yaitu Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, dengan menjalankan tahapan secara berjenjang mulai dari pusat hingga provinsi dan kabupaten,” tutupnya.