BPSDM Pegunungan Bintang Diminta untuk Menjelaskan Penyaluran Dana Beasiswa Tahun 2021
THE PAPUA TIMES
Jayapura — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang meminta Kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang, Gerald Bidana, untuk segera memberikan kejelasan mengenai penyaluran dana beasiswa bagi mahasiswa/i Kabupaten Pegunungan Bintang untuk tahun anggaran 2021.
Hingga saat ini, sebagian besar mahasiswa belum menerima bantuan pendidikan, yang menjadi perhatian serius DPRD Pegunungan Bintang.
DPRD juga mengkritik bahwa penyaluran beasiswa tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan terkesan sepihak serta diskriminatif. “Bagaimana kinerja Kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang?” tanya Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin, saat ditemui oleh media di Jayapura, Senin (20/6/22).
Politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa Kepala BPSDM selama dua tahun terakhir tidak menunjukkan peningkatan kinerja, bahkan dinilai buruk. Oleh karena itu, DPRD meminta agar anggaran tahun 2021 segera diaudit.
“Kami dari DPRD Pegunungan Bintang meminta agar anggaran BPSDM yang berasal dari APBD 2021 segera diaudit karena tidak dikelola secara adil, merata, dan transparan. Dalam konteks pembangunan daerah, seharusnya tidak seperti yang dilakukan Kepala BPSDM Pegunungan Bintang, yang pelayanannya bersifat diskriminatif dan pilih kasih dalam penyaluran biaya studi bagi mahasiswa. Hal ini sangat memprihatinkan, karena APBD adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara adil dan transparan,” tegas Denius.
Lebih lanjut, Denius juga menyampaikan bahwa masih banyak masalah di Pegunungan Bintang yang belum ditangani dengan baik, seperti layanan dasar pendidikan, kesehatan, serta penyediaan alat kesehatan dan hak-hak tenaga medis. Selain itu, kontrak-kontrak yang dilakukan oleh Kepala BPSDM juga dianggap tidak jelas.
Dia juga menyinggung sekolah-sekolah yang memiliki prestasi luar biasa dan telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan internasional, seperti Sekolah Jenius, namun tidak dilanjutkan kerjasamanya. Sebaliknya, ada kerjasama baru yang hingga saat ini belum jelas hasilnya.
Terkait kritik dari Kepala BPSDM Pegunungan Bintang yang menuding Ketua DPRD, Denius T. Uopmabin, lebih banyak berada di Jayapura dan jarang di daerah, Denius menegaskan bahwa selama dua tahun DPRD telah turun langsung ke distrik dan kampung-kampung untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan, wajar jika DPRD memberikan kritik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
“Saya ingin mengingatkan bahwa tugas dan fungsi DPRD diatur dengan jelas dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, Kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang harus memahami tugas dan fungsi DPRD, bukan justru balik mengkritik DPRD. Ada apa ini?” ungkap Denius.
Denius juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala BPSDM, Gerald Bidana, yang membahas hal-hal privasi dalam media. “Ini sangat disayangkan. Sebagai pemimpin yang berpendidikan tinggi, seharusnya beliau menjaga wibawa dan martabat, bukan berpikir seperti orang yang tidak berpendidikan,” tegas Denius.
Menurut Denius, lebih baik membahas kapasitas lembaga dan kinerja daripada hal-hal pribadi. Pernyataan DPR di media pekan lalu adalah bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sesuai dengan tugas yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kami melakukan pengawasan, dan kami berhak mengkritik pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut. Jadi, Kepala BPSDM seharusnya memahami kapasitas lembaga sebagai mitra, bukan malah membahas hal-hal pribadi yang tidak etis dan menjadi konsumsi publik,” pungkas Denius.