Tidak Terima Hasil Verifikasi, Partai Prima Papua Pertanyakan Status TMS ke KPU RI
THE PAPUA TIMES
Jayapura — Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Papua menolak hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PRIMA Papua, Everistus Kayep, menyampaikan ketidakpuasan ini setelah bertemu dengan KPU Provinsi di Jayapura, Selasa (29/11/22).
KPU menilai bahwa PRIMA belum memenuhi syarat keanggotaan di enam kabupaten di Provinsi Papua. Namun, berdasarkan koordinasi sebelumnya antara petugas penghubung dan KPU setempat, PRIMA sebenarnya memenuhi syarat di beberapa kabupaten yang dianggap TMS.
Everistus menjelaskan bahwa di Kabupaten Merauke, satu anggota PRIMA bermasalah dengan status ganda eksternal, tetapi masalah tersebut telah diselesaikan dengan surat klarifikasi. Namun, dalam proses rekapitulasi dari KPU Kabupaten ke KPU Pusat, status PRIMA yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi TMS karena kekurangan 10 anggota.
“Pada tanggal 20 dan 22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali berkoordinasi dengan KPU Merauke, yang tetap menyatakan PRIMA memenuhi syarat sesuai rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Everistus.
Ia juga menekankan bahwa PRIMA adalah satu-satunya partai nasional yang berfungsi layaknya partai lokal di Papua, dengan kepengurusan di semua tingkatan, dari provinsi hingga distrik, didominasi oleh Orang Asli Papua (OAP). Everistus menambahkan bahwa masyarakat Papua menyambut baik kehadiran PRIMA.
“Selama ini, partai-partai lain di Papua dikuasai oleh non-OAP,” tegasnya.
Everistus juga mengungkapkan bahwa negara seharusnya mengapresiasi usaha PRIMA dalam menyelesaikan konflik di Papua melalui konsep Dewan Rakyat Papua (DRP), yang diharapkan mampu mengakomodir partisipasi politik OAP di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
PRIMA, meski baru berdiri, telah berhasil melakukan konsolidasi di daerah-daerah konflik militer di Papua, sehingga meningkatkan partisipasi politik rakyat menjelang Pemilu 2024. “Namun, sayangnya, kerja keras PRIMA dalam menyelesaikan konflik Papua tidak dihargai oleh negara,” tambahnya.
Sekretaris DPW PRIMA Papua, Jeckson Ikomou, mencurigai adanya tindakan penyelenggara yang melanggar prinsip Bhinneka Tunggal Ika. “Kami meminta KPU untuk jujur jika ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh penyelenggara,” katanya.
Wakil Ketua DPW PRIMA Papua, Pontius Omoldoman, juga merasa keputusan ini tidak adil dan dirasakan oleh berbagai elemen masyarakat. “Kami tahu bahwa ada oknum yang mencari kenyamanan dengan menghalangi partai rakyat biasa,” pungkasnya.