KPU Papua Terima Dukungan Minimal dari 2 Bakal Calon Anggota DPD
THE PAPUA TIMES
Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menerima syarat dukungan minimal dari dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dua bakal calon tersebut, H. Kumar dan Nur David Permana, secara resmi menyerahkan persyaratan di kantor KPU Provinsi Papua di Entrop, Kota Jayapura.
Sandra Mambrasar, dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua, menyatakan bahwa berkas dukungan dari kedua bakal calon telah diterima dan diverifikasi.
“Kami telah memeriksa berkas kedua bakal calon, dan semuanya lengkap serta sesuai,” ujar Sandra kepada media di ruang Media Center KPU Papua, Kamis sore (5/1/23).
Sandra juga menambahkan bahwa kedua pendaftar tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Berkas mereka lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” jelasnya.
Saat ini, sudah ada 14 pendaftar yang mengambil akun Sistem Pencalonan (Sipol), namun hanya dua yang telah menyerahkan berkas dukungan.
Anugrah, dari Bawaslu Papua Divisi Hukum Diklat, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu 12 calon lainnya untuk menyerahkan syarat dukungan.
“Kami masih menunggu, tersisa 2 hari lagi hingga batas akhir pada 8 Januari 2023, pukul 23:59,” ujar Anugrah.
Setelah menyerahkan dukungan, para calon diharapkan terus berkoordinasi dengan help desk KPU Papua. Proses penerimaan dukungan minimal telah dibuka sejak 6 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, dengan tahap verifikasi administrasi dijadwalkan pada 9-22 Januari 2023.