PolitikSemua Kategori

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Provinsi Papua Resmi Dibuka, Berikut Penjelasan dari KPU

THE PAPUA TIMES

Jayapura — Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR Provinsi Papua dari partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi dibuka mulai Senin, 1 Mei hingga Sabtu, 14 Mei 2023.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Adam Arisoi, menyebutkan bahwa pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah dapat diakses mulai Jumat (28/4).

“Sudah ada sekitar 3 partai yang mulai mengakses dokumen calonnya. Mereka bisa mengakses Silon, tetapi dokumennya tetap harus diserahkan kepada kami,” ujar Adam Arisoi kepada Berita Papua di kantornya.

Adam meminta partai politik segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan untuk pendaftaran Bacaleg, yang akan dibuka secara resmi dari 1 hingga 14 Mei 2023.

“Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 wajib mendaftarkan Bakal Calon berdasarkan daerah pemilihan,” tegasnya.

Menurut PKPU, semua dokumen akan disiapkan dalam dua bentuk, yaitu elektronik dan cetak. “Semua dokumen harus tersedia dalam bentuk elektronik dan cetak,” jelas Adam.

Ia memastikan bahwa pendaftaran Bacaleg akan ditutup pada 14 Mei, dan KPU akan mengoreksi seluruh dokumen dari tanggal 14 hingga 25 Juli 2023.

Adam juga mengingatkan partai politik untuk memenuhi kuota perempuan dalam daftar Bacaleg. “Kuota perempuan dalam pencalonan wajib diisi,” katanya.

Jika jumlah caleg perempuan tidak mencukupi, maka akan ada penyesuaian jumlah caleg laki-laki untuk memenuhi ketentuan. Sebagai contoh, jika suatu Dapil memiliki 8 kursi tetapi tidak ada 3 caleg perempuan, satu caleg laki-laki harus dicoret.

Berikut adalah pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Papua:

  • Dapil 1: Distrik Abepura, Heram, dan Muara Tami di Kota Jayapura, memperebutkan 8 kursi.
  • Dapil 2: Distrik Jayapura Selatan dan Utara di Kota Jayapura, memperebutkan 8 kursi.
  • Dapil 3: Kabupaten Keerom, memperebutkan 3 kursi.
  • Dapil 4: Kabupaten Jayapura, memperebutkan 9 kursi.
  • Dapil 5: Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya, memperebutkan 3 kursi.
  • Dapil 6: Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, memperebutkan 7 kursi.
  • Dapil 7: Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, memperebutkan 7 kursi.

Berita Lainnya

Back to top button