PolitikSemua Kategori

Paripurna LKPD Pemkot Jayapura Papua Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme, Betaubun: Hanya Miskomunikasi

THE PAPUA TIMES

Jayapura — Rapat Paripurna terkait penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Jayapura untuk tahun anggaran 2020 dinilai tidak sesuai mekanisme oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Jayapura.

Fraksi KSD dan Golkar berpendapat bahwa prosesnya tidak mengikuti regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2010.

Ketua Fraksi Golkar, Akhmad Sujana, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh DPRD harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah menerima LKPD. Namun, rapat pembukaan ini dianggap mendadak dan sekadar formalitas.

“Kami merasa rapat ini terkesan dipaksakan, bahkan kami belum mengetahui isi dari LHP BPK,” ujar Sujana usai sidang pada Kamis (22/6).

Sujana menambahkan bahwa pembahasan oleh DPRD seharusnya diselesaikan dalam waktu satu minggu. “Bagaimana kami bisa menyampaikan pendapat jika isi laporannya saja belum dibahas?” tegasnya.

Sujana menyatakan bahwa Fraksi Golkar tidak akan memberikan pendapat jika rapat ini tetap dipaksakan. Ia juga mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian mekanisme ini telah terjadi selama empat tahun terakhir.

Anggota Fraksi Golkar, Yuli Rahman, meminta agar rapat ditunda untuk memberi waktu kepada anggota dewan membahas LHP BPK sesuai regulasi. “Menunda rapat selama empat atau lima hari tidak melanggar aturan, justru akan meningkatkan kualitas hasil pembahasan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membahas LHP BPK sesuai undang-undang.

Wakil Ketua Fraksi KSD, Laode Muhitu, juga menyampaikan protes, menilai pimpinan dewan tidak transparan karena tidak membagikan laporan BPK kepada seluruh anggota sebelum rapat digelar.

“Protes kami muncul karena LKPD ini hanya dibagikan kepada pimpinan dewan, sedangkan anggota lainnya tidak dianggap penting,” kata Laode.

Laode menegaskan bahwa rapat seharusnya ditunda, dan jika tetap dipaksakan, Fraksi KSD tidak akan memberikan pendapat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Betaubun, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan. “Ini hanya miskomunikasi, tidak ada protes. Semua sudah sesuai mekanisme, dan materi akan segera dibagikan,” ujarnya, menegaskan bahwa masalah ini bersifat teknis dan tidak terkait dengan pemerintah kota atau walikota.

Berita Lainnya

Back to top button