PolitikSemua Kategori

Tim Seleksi Resmi Mengumumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPU di 4 Kabupaten Beserta Tahapannya

THE PAPUA TIMES

Jayapura — Tim seleksi (Timsel) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten di Provinsi Papua pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Empat kabupaten yang membuka pendaftaran tersebut adalah Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, dan Supiori untuk periode 2023-2028.

Pendaftaran calon anggota KPU berlangsung mulai 15 hingga 26 Juli 2023 melalui situs siakba.kpu.go.id, dan pengumuman terkait pendaftaran dapat diakses melalui tautan https://s.id/SeleksiAnggotaKPU44KabPapua.

Tahapan selanjutnya, hasil penelitian administrasi akan ditetapkan pada 3 Agustus 2023, dengan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan pada 4-6 Agustus 2023.

Seleksi tes tertulis dan psikologi dijadwalkan pada 7-13 Agustus 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada 14-15 Agustus 2023.

Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologis dilakukan pada 16-18 Agustus 2023, diikuti dengan tes kesehatan pada 19-23 Agustus 2023 dan wawancara pada 21-25 Agustus 2023.

Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara akan dilakukan pada 26-27 Agustus 2023, sedangkan pengumuman hasil serta penyampaian nama calon anggota KPU untuk Provinsi Papua dilakukan pada 28-30 Agustus 2023.

Ketua Timsel KPU 4 Kabupaten Wilayah Provinsi Papua, Frits Karubaba, menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota KPU untuk empat kabupaten ini dimulai pada Sabtu, 15 Juli 2023.

“Persyaratan utama bagi calon anggota KPU kabupaten adalah merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 30 tahun saat pendaftaran,” ujarnya kepada media di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Ia menambahkan bahwa calon anggota KPU harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Frits menjelaskan bahwa pendidikan minimal adalah SMA atau sederajat, dan calon harus berdomisili di wilayah Provinsi Papua, tepatnya di Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, atau Supiori, yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

“Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan jika pernah menjadi anggota partai politik, harus sudah mengundurkan diri setidaknya lima tahun sebelum mendaftar,” tambahnya.

Selain itu, calon anggota KPU harus mundur dari jabatan politik, pemerintahan, atau dari badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar.

“Calon juga tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Frits.

“Selain itu, calon anggota KPU kabupaten tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten selama dua periode berturut-turut,” tutupnya.

Berita Lainnya

Back to top button