Putusan KPU RI Sudah Final, FPDPP: Kami Tegas Menolak Oknum yang Menghambat Pemilu
THE PAPUA TIMES
Jayapura — Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan menolak keras upaya dari oknum yang mengatasnamakan organisasi untuk menghalangi proses pemilu, termasuk Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, yang telah dijadwalkan oleh KPU RI.
Tahapan pemilu 2024 telah diatur melalui keputusan penyelenggaraan yang didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU.
Ketua Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Janzen Wakur, dalam keterangannya di Jayapura pada Senin, 25 September 2023, menegaskan bahwa keputusan KPU RI terkait tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo periode 2023-2028 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan organisasi untuk mengganggu proses pemilu, hal itu harus segera dihentikan,” tegasnya.
“Saya dengan tegas menolak segala upaya yang merusak proses pemilu karena keputusan KPU RI telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Janzen juga menekankan dukungan penuh terhadap kinerja KPU RI, serta berharap lima calon anggota KPU yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan tahapan pemilu.
“Kami juga meminta pihak keamanan untuk bertindak tegas sesuai hukum jika ada oknum yang sengaja menghalangi jalannya proses pemilu,” ujarnya.
Keputusan KPU RI melalui Pengumuman Nomor 100/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 23 September 2023, menetapkan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo, serta 27 kabupaten/kota lainnya di 7 provinsi untuk periode 2023-2028.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri, mencantumkan nama-nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo, yakni Nataniel Siep, Milon Wonda, Mura Wenda, Yeremias Wandik, dan Sam Kobak.