PolitikSemua Kategori

Beny Sweny Akhirnya Resmi Mencabut Laporan di Komnas HAM Perwakilan Papua

THE PAPUA TIMES

Jayapura — Pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Beny Suweny kepada Komnas HAM Papua pada 17 November 2023 akhirnya resmi dicabut.

Hal ini disampaikan oleh Beny melalui keterangan pers tertulis yang dikirimkan kepada redaksi Berita Papua melalui pesan WhatsApp pada Senin, 4 Desember 2023.

Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, karena tidak melantik 8 calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih, termasuk Beny, pada 7 November 2023 lalu.

Beny Suweny menjelaskan bahwa setelah mempelajari penjelasan dari Wamendagri, ia memahami bahwa pelantikan 8 calon anggota MRP tersebut hanya ditunda, bukan dibatalkan.

“Delapan calon anggota yang belum dilantik hanya dipending untuk pendalaman lebih lanjut dan pembuatan pakta integritas. Pelantikan akan dilakukan pada sesi berikutnya,” ungkap Beny.

Ia menambahkan bahwa setelah memahami alasan penundaan tersebut, ia menyadari bahwa pengaduannya sudah tidak relevan lagi. Hak konstitusionalnya, baik secara pribadi maupun sebagai perwakilan unsur agama dari Sinode Gereja Pantekosta di Papua, tetap dijamin.

“Pengesahan dan pelantikan kami hanya diatur ulang oleh Kementerian Dalam Negeri melalui proses penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Beny juga mengungkapkan bahwa ia telah mencabut pengaduannya secara resmi melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada Komnas HAM Papua. Dengan pencabutan ini, ia menyatakan bahwa permasalahan yang sempat dia laporkan kini sudah selesai.

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas pengaduan yang pernah saya sampaikan, saya mengakhiri persoalan ini,” pungkas Beny.

Dengan pencabutan pengaduan tersebut, Beny berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan proses pelantikan dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Ia pun menyatakan bahwa ia siap menunggu proses pelantikan pada waktu yang telah diatur oleh pihak terkait.

Berita Lainnya

Back to top button