DKPP: Provinsi Papua Paling Banyak Dilaporkan Kasus Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Diproses, 7 Kasus dalam Antrian
THE PAPUA TIMES
Jayapura — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebut Provinsi Papua sebagai daerah dengan laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu terbanyak terkait Pemilu 14 Februari 2024.
“Untuk tahun 2024, ada 7 pengaduan yang masuk,” ungkap anggota DKPP RI, Ratna Dewi, kepada media seusai diskusi dengan puluhan jurnalis di Jayapura pada Sabtu, 27 April.
Ratna menjelaskan bahwa hingga saat ini baru 1 kasus yang sedang diproses melalui tahapan persidangan.
“Saat ini baru 1 kasus yang berproses. Ada 6 kasus lainnya yang masih dalam antrean dan tahap verifikasi materi, jadi belum sampai ke persidangan. Saya sendiri belum menerima pelimpahan untuk persidangan,” jelasnya.
Ratna juga menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang pada November mendatang tidak akan sukses tanpa dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, wartawan, pemerintah, partai politik, dan pasangan calon.
“Semua pihak harus bekerja sama. Tanpa integritas dan kerja sama yang solid, Pemilu ini tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.
Hal yang sama diutarakan oleh Hanny Grasius Didius Tanamal, perwakilan TPD dari unsur masyarakat. Tanamal mengungkapkan bahwa 1 kasus yang sedang diproses terkait pelanggaran kode etik Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Satu kasus yang baru saja selesai persidangannya berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu di Yapen, dan hasil keputusannya sudah bisa diakses di DKPP,” jelas Tanamal.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada November mendatang akan lebih baik dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, khususnya terkait netralitas ASN dan upaya meminimalkan praktik politik uang.
“Kami berharap netralitas ASN terjaga, dan politik uang diminimalkan untuk menghindari konflik yang bisa terjadi di tengah masyarakat,” tandasnya.
Tanamal juga mengingatkan bahwa beberapa bentrokan di Kota Jayapura terjadi karena politik uang, termasuk insiden yang melibatkan kelompok suku di daerah Angkasa.
“Kasus kemarin yang berujung bentrok di Angkasa itu disebabkan oleh politik uang. Bahkan, di belakang Walikota, masalah ini menjadi persoalan besar,” tambahnya.
Ia menghimbau agar seluruh pihak turut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terulangnya konflik serupa.
“Mari kita bersama-sama mengawasi dan memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga Pemilu yang bersih dan damai,” tutup Tanamal.
Sebagai informasi, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.