Semua KategoriPolitik

FOLMAPB Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas Terkait Pemberhentian Sementara Komisioner KPU Kabupaten Tolikara

THE PAPUA TIMES

Wamena — Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu Se-Kabupaten Tolikara (FOLMAPB) mengeluarkan pernyataan tegas terkait pemberhentian sementara Ketua dan dua komisioner KPU Kabupaten Tolikara.

FOLMAPB bahkan mengancam akan mengambil tindakan drastis, termasuk membakar Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, jika KPU RI tidak segera mengaktifkan kembali status KPU Tolikara.

Ancaman ini disampaikan oleh Koordinator Aksi, Dokinus Wanena, dalam pernyataan tertulis pada Senin, 12 Agustus 2024, menanggapi keputusan KPU RI yang dianggap kontroversial oleh forum tersebut.

Saat ini, FOLMAPB Tolikara sedang menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena.

FOLMAPB mendesak KPU RI dan KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk segera meninjau ulang keputusan terkait pemberhentian sementara tersebut.

Berikut adalah lima poin pernyataan sikap tegas dari FOLMAPB Tolikara:

  1. KPU Provinsi Papua Pegunungan harus bertanggung jawab atas pemberhentian sementara Ketua dan dua komisioner KPU Kabupaten Tolikara, karena laporan yang diberikan kepada KPU RI dianggap tidak benar.
  2. FOLMAPB meminta KPU RI untuk segera mengaktifkan kembali KPU Kabupaten Tolikara, karena pemberhentian ini menghambat proses pendaftaran Pilkada yang sedang berlangsung.
  3. Jika status KPU Tolikara tidak segera diaktifkan kembali, FOLMAPB akan mengejar dan memberikan ancaman kepada Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan.
  4. Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu Se-Kabupaten Tolikara mendesak agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 1103 tahun 2024, yang berisi pemberhentian sementara Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029, segera dibatalkan.
  5. KPU RI harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan terkait masalah ini.

Berita Lainnya

Back to top button