Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jalan Sopoyono, Timika Papua
THE PAPUA TIMES
MIMIKA, PAPUA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (1/10/2024), setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe, setelah mendapatkan laporan mengenai seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Sopoyono, Timika. “Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ungkap Ipda Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (2/10/2024).
Di lokasi, polisi menangkap pelaku pertama berinisial H alias Adi (34), dengan barang bukti berupa enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil, sebuah timbangan digital, pembungkus paket, botol plastik bekas bedak bayi, dua bundel plastik klip bening, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.550.000.
Pelaku kedua yang diamankan adalah NA alias Leli (40), dengan barang bukti berupa handphone. Sementara pelaku ketiga, RMY alias Enal (23), ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp400.000. “Ketiga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT di sebuah rumah kos. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di tempat sampah di belakang rumah,” lanjutnya.
Setelah penangkapan ketiga pelaku, Satresnarkoba melakukan interogasi. Para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut baru saja diambil dari salah satu jasa pengiriman, dengan bantuan seorang teman berinisial IR alias Ipang, yang tinggal di Jalan Pendidikan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap IR alias Ipang di indekosnya pada Rabu, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIT.
Setelah berhasil mengamankan IR, keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ipda Hempy menegaskan bahwa keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.