PolitikSemua Kategori

Memasuki Hari ke-5, Belum Ada Satupun Partai Politik yang Mendaftarkan Calegnya ke KPU Papua

THE PAPUA TIMES

Jayapura — Memasuki hari ke-5 masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), belum ada partai politik yang mendaftarkan calon-calon mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Hal ini dikonfirmasi oleh Fransiskus A. Letsoin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua, dalam wawancara melalui telepon pada Jumat siang (5/5/23).

Fransiskus menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada partai politik peserta Pemilu yang mengajukan Bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Provinsi Papua. “Partai politik yang akan mengajukan Bakal Calon sebagai peserta Pemilu belum datang ke KPU untuk melakukan pengajuan Bacaleg,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fransiskus juga mengungkapkan bahwa situasi serupa terjadi pada pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di mana belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri ke KPU Papua. “Hal yang sama terjadi di Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah,” tambahnya.

Namun, Fransiskus mencatat bahwa di KPU Provinsi Papua Pegunungan, satu orang bakal calon anggota DPD RI telah mendaftarkan diri. “Kalau di Papua Pegunungan, sudah ada satu orang Bakal Calon DPD RI yang mendaftar,” imbuhnya.

Meski demikian, untuk tiga provinsi lainnya, termasuk Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah, baik partai politik peserta Pemilu yang akan mengajukan Bacaleg DPR Provinsi maupun calon anggota DPD RI belum ada yang mendaftar.

Situasi ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran Bacaleg dan calon DPD RI di Papua. Dengan waktu pendaftaran yang terus berjalan, partai politik diharapkan segera mengambil langkah untuk mengajukan calon mereka agar proses Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.

Fransiskus menutup dengan harapan bahwa partai-partai politik serta calon-calon DPD RI akan segera mendaftarkan diri untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kontestasi Pemilu mendatang.

Berita Lainnya

Back to top button