Perwakilan Gereja Meminta Mendagri untuk Segera Melantik Anggota MRP
THE PAPUA TIMES
Jayapura — Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua, sebagai wadah yang menaungi para pendeta yang memiliki jemaat dan diutus menjadi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari unsur agama, meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengesahkan dan melantik calon anggota MRP periode 2023-2028.
Hal ini disampaikan oleh Ketua API Papua, Pendeta Jimmy Koirewoa, didampingi beberapa pendeta lainnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (26/7). Mereka menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan proses pemilihan calon anggota MRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, disebutkan bahwa pengesahan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak usulan diterima dari Gubernur. Namun, hingga saat ini, lebih dari 30 hari telah berlalu tanpa adanya pengesahan atau keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai pengangkatan dan pelantikan anggota MRP periode 2023-2028.
Pendeta Jimmy menyebut bahwa situasi yang berlarut-larut ini telah membuat Majelis Rakyat Papua, salah satu lembaga kultural untuk masyarakat asli Papua, tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Meskipun masa jabatannya telah diperpanjang selama 6 bulan hingga 20 Juni 2023, MRP tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan tugasnya, sehingga berakibat pada stagnasi pemerintahan Otsus Papua selama 8 bulan terakhir.
Selain itu, MRP, sebagai inti dari undang-undang Otsus, dalam keadaan tidak aktif, mengakibatkan kebijakan otonomi khusus Papua tidak diimplementasikan, diawasi, atau dijamin memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua.
“Karena itu, melalui Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua, kami kembali meminta Menteri Dalam Negeri untuk tidak menunda atau memperlambat proses pelantikan anggota MRP periode 2023-2028,” tegasnya.
Terkait dengan adanya pro-kontra dan polemik dalam pemilihan anggota MRP yang menyangkut pelanggaran tata cara pemilihan, terutama terkait durasi waktu yang diatur, seharusnya Menteri Dalam Negeri memiliki diskresi untuk menetapkan keputusan.
Pendeta Jimmy juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Dalam Negeri tidak perlu merespons pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses pemilihan dan pelantikan, karena tahapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada jalur hukum yang tersedia untuk mengajukan keberatan dan menguji keabsahan keputusan pejabat berwenang.
Asosiasi Pendeta Indonesia Provinsi Papua berharap Menteri Dalam Negeri dapat segera mempercepat pengesahan dan pelantikan anggota MRP yang telah diusulkan.